Ahad 04 Jul 2010 21:50 WIB

Muhammadiyah: Penyelenggaraan Haji Belum Berubah

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA--Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun pelaksanaannya belum mengalami perubahan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Drs. H.A. Rasyad Sholeh pada Sidang Pleno I, Muktamar Satu Abad Muhammmadiyah di Gedung Pertemuan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahad pagi.

Dihadapan ratusan peserta muktamirin, Rasyad menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji senantiasa mendapat perhatian penuh dari pemerintah dan masyarakat. Namun dalam kurun waktu cukup lama belum mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU tersebut.

Ternyata penyelenggaraan ibadah haji belum mengalami perubahan yang mendasar dan belum dilakukan perbaikan secara menyeluruh. Karena itu pimpinan pusat Muhammadiyah menyetujui adanya undang-undang tentang perubahan atas UU No.17 tahun 1999 kemudian diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Sikap ini, lanjut dia, diambil dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan ibadah haji yang didasarkan pada undang-undang tersebut belum memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat, khususnya umat Islam.

Disamping itu undang-undang tersebut juga tak memisahkan secara tegas antara regulator dan operator, yang selama ini kedua-duanya dijalankan pemerintah, katanya.

Sampaikan Pikiran

Dalam kaitan ini pimpinan Muhammadiyah telah menyampaikan pikiran yang esensinya bahwa, hendaknya ada jaminan dan penyempurnaan dan bisa menutup sekecil mungkin tindak penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji, katanya.

Bahkan, ia melanjutkan, penyelenggaraan ibadah haji hendaknya bebas dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan . Prinsipnya, dapat mempermudah, memperlancar dan menghilangkan penyimpangan dan salah urus.

Ia berharap, institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji hendaknya independen dan dapat dikontrol oleh public, terutama yang berkepentingan dengan ibadah haji.

Institusi yang menyelenggarakan ibadah haji hendaknya bersifat profesional dan regulative (menjalankan fungsi-funsgi secara tersistem dan berjalan sebagai roda organisasi yang efektif-efisien-fungsional), dan yang paling utama pelayanan optimal dan memiliki akuntabilitas yang tinggi, katanya.

Ia pun mengakui sejak 28 April 2008 Undang-Undang Haji No.17 tahun 1999 telah resmi diganti dengan Undang No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Namun jika dicermati ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian. Yaitu, manajemen Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH), Manajemen Dana Abadi Umat (DAU) dan adanya badan baru yang akan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

Ia berharap semua itu hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tugas KPHI diharapkan dapat melaksanakan funsgi-fungsinya dengan baik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement