REPUBLIKA.CO.ID, AL-QUDS--Proses pengadilan terhadap Hatim Abdul Qadir, Kepala Bidang Masalah Al Quds, Palestina itu dimulai Rabu pagi (23/6) di Al Quds.Abdul Qadir dituduh “melanggar aturan kemiliteran” Zionis Israel yang menetapkan bahwa ia dilarang shalat di Masjid Al-Aqsha.
Masjid Al-Aqsha adalah tempat suci ketiga Umat Islam, akan tetapi pemerintah Israel melarang begitu banyak muslim untuk shalat di sana.
Warga Palestina yang berusaha untuk shalat di masjid itu harus berhadapan dengan polisi Zionis setiap hari di pos-pos pemeriksaan di Al-Quds Timur, dan amat sedikit yang diperbolehkan memasuki kota Al-Quds untuk bisa shalat di masjid Al-Aqsha.
Beberapa orang, seperti Hatim Abdul Qadir, dikenai pelarangan masuk ke Masjid Al-Aqsha selama jangka waktu tertentu oleh militer Israil. Ketetapan ini tidak disertai alasan pelarangan tersebut, hanya dikatakan kepada bahwa mereka dilarang shalat di masjid itu.
Hatim Abdul Qadir, seharusnya sudah diadili sejak bulan Mei, tetapi segerombolan orang dari sayap kanan Israel mengacaukan proses pengadilan sehingga tidak bisa dijalankan.
Pendukung Abdul Qadir berkumpul di depan gedung pengadilan pada Rabu pagi, menuntut pengadilan Israel mencabut peraturan militer yang dikenai terhadap Abdul Qadir dan banyak pejabat Palestina lainnya.
Dalam tuntutan itu mereka menyebutkan bahwa peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia yakni kebebasan dalam menjalankan ajaran agama yang diakui secara internasional.