REPUBLIKA.CO.ID,
YOGYAKARTA--Panitia Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Andi Nurpati untuk menentukan pilihan antara kandidat ketua umum gerakan Islam itu atau pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. "Andi Nurpati harus memilih, karena kandidat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dilarang menduduki jabatan struktural dalam partai," kata Sekretaris Panitia Pemilihan Ketua Umum PP Muhammadiyah Budi Setiawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, masuknya Andi Nurpati dalam jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sempat mengagetkan panitia, karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sejak 31 Mei 2010 masuk dalam 125 kandidat Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2010-2015. "Andi merupakan salah seorang kandidat ketua umum yang akan diajukan dalam sidang tanwir dalam rangkaian Muktamar ke-46 atau Muktamar Satu Abad Muhammadiyah di Yogyakarta pada 3-8 Juli 2010," katanya.
Ia mengatakan, penetapan kandidat itu sudah dilakukan sejak 31 Mei 2010, tetapi pertengahan Juni 2010 nama Andi Nurpati muncul sebagai salah seorang pengurus Partai Demokrat. "Oleh karena itu, kami melayangkan surat kepada Andi sebagai bentuk desakan untuk memilih Muhammadiyah atau partai. Kami akan menunggu jawaban Andi hingga 26 Juni 2010," katanya.
Menurut dia, jika hingga 26 Juni 2010 Andi tidak memberikan jawaban, panitia akan mencoret namanya dari daftar kandidat Ketua Umum PP Muhammadiyah. Dengan demikian, jumlah kader perempuan yang maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum PP Muhammadiyah akan berkurang satu orang. Saat ini ada 11 nama perempuan yang masuk daftar kandidat. "Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan Muktamar ke-45 Muhammadiyah di Malang, Jawa Timur, pada 2005. Muhammadiyah memang mengakomodasi kader perempuan untuk masuk dalam 13 pengurus PP Muhammadiyah," katanya.
Ia mengatakan, pada saat penjaringan dari 233 menjadi 125 kandidat yang akan diajukan dalam sidang tanwir, Andi memang memenuhi persyaratan. "Persyaratan itu di antaranya terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah minimal selama enam tahun dan duduk sebagai pimpinan persyarikatan minimal dua periode," katanya.