REPUBLIKA.CO.ID,DAMASKUS--Anggota Biro Politik Gerakan Perlawanan Islam Hamas Izet Rasyq menegaskan bahwa hak kembali pengungsi Palestina ke tanah dan rumah mereka yang ditinggalkan dalam pengusiran tahun 1948, adalah hak yang tidak bisa berubah atau dilepaskan serta tidak kedal kedaluarsa. Hak kembali merupakan salah satu pilat utama isu nasional Palestina.
Oleh karena itu perlawanan akan terus ada selama masih ada pengungsi Palestina yang dilarang kembali ke desa dan kota asal mereka diusir. Dia menegaskan bahwa kesepakatan apapun yang menggugurkan hak kembali, sebagian atau seluruhnya, adalah batal demi hukum dan tertolak secara nasional.
Rasyq mengatakan,“Kami tegaskan komitmen kami pada hak kembali pengungsi Palestina ke tanah dan rumah mereka. Kami menolak segala bentuk pemukiman mereka (di luar Palestina). Hak kembali pengungsi Palestina adalah hak individu dan kolektif, milik generasi Palestina. Tindakan sebagian pihak dengan membatalkan atau merundingkannya adalah pengingkaran terhadap hak nasional dan sama saja memaafkan kejahatan paling biadab di dunia yang dilakukan penjajah sejak 70 tahun lalu.”
Rasyq menyatakan bahwa pasal II perjanjian Jeneva IV tahun 1949 menyatakan, batalnya kesepakatan apapun antara pasukan penjajah dengan rakyat yang dijajah atau yang mewakilinu bila kesepakatan itu menggugurkan hak-hak rakyat. Dia mengatakan, “Kami meminta Amerika dan semua negara yang mengklaim membela HAM agar menghentikan kampanye membatalkan hak-hak nasional kami.”
Dia menambahkan,“Rakyat dan umat kami akan menggagalkan semua perundingan yang membatalkan hak-hak kami yang permanen.” Dia menegaskan pentingnya UNRWA melanjutkan kerjanya dan melaksanakan tugas yang menjadi tujuan didirikannya lembaga ini, “sebagai saksi tragedi yang ditanggung masyarakat internasional sebagai bagian dari tanggung jawab atas tejadinya tragedi terebut, atas berlanjutnya tragedi terebut dan dampaknya.”
Rasyq meminta negara-negara donor menepati komitmennya. Dia menyatakan bahwa saat ini sudah terjadi kemunduran drastis dalam pelayanan yang diberikan UNRWA di kamp-kamp pengungsi Palestina di dalam dan di luar Palestina.