REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan status penggunaan vaksin meningitis berenzim babi tahun ini tetap darurat dan diperbolehkan bagi jamaah haji seperti tahun lalu. Alasannya, berdasarkan informasi pemerintah, vaksin meningitis halal belum bisa diproduksi tahun ini.
Hal itu diperkuat pernyataan salah satu perusahaan lokal bahwa vaksin halal baru bisa tersedia tahun depan. ‘’Kondisinya sama seperti tahun lalu, tetap darurat dan diperbolehkan. Tidak perlu fatwa baru lagi tentang kedaruratan. Hanya perlu penegasan saja,’’ kata Ketua MUI KH Maruf Amin kepada Republika, Ahad, (16/5).
Maruf menyatakan penggunaan vaksin Meningitis belum halal hendaknya tidak menjadi penghambat pelaksanaan haji tahun ini. Hal itu karena dengan status darurat, jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin tersebut agar terhindar dari penyakit. ‘’Jangan sampai karena masalah ini (vaksin) haji dihentikan. Haji tidak mungkin dihentikan,’’ katanya.
Meski demikian, Maruf mengakui MUI sebetulnya menginginkan jamaah haji tahun ini menggunakan vaksin Meningitis halal. Hal itu karena dalam ajaran Islam, status kedaruratan hendaknya tidak berlaku terus menerus, tapi hanya dalam waktu singkat. Terlebih, Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat bagi setiap penyakit yang terbuat dari zat halal. ‘’Mengenai hal ini (vaksin Meningitis), bukannya tidak ada yang halal. Kita yakin ada, tapi belum ditemukan atau dikembangkan…Status darurat tidak boleh terus menerus,’’ katanya.
Maruf juga menyebutkan, MUI siap menugaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-batan, dan Makanan (LPPOM) MUI untuk melakukan audit halal atas pengembangan produk vaksin Meningitis halal oleh perusahaan lokal tahun depan. Audit halal penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembuatan vaksin tidak bertentangan dengan prinsip kehalalan dalam Islam. ‘’Kita akan teliti kebenarannya (vaksin halal) apakah halal dari hulu sampai hilir. Bila iya, kita akan terbitkan fatwa halalnya,’’ katanya