JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) HR Agung Laksono tidak mengesampingkan permintaan DPR agar pengelolaan penyelenggaraan haji lebih terbuka. Silakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) audit dana haji, dengan demikian dapat diketahui apakah pemerintah sudah melaksanakan tugasnya secara efisien atau bahkan sebaliknya.
Kata dia, DPR memiliki tugas pengawasan. Oleh sebab itu pemerintah akan memperhatikan setiap pendapat lembaga tersebut, termasuk jika diketahui dalam tugas penyelenggaraan haji masih ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan kepada rakyat. "Sejauh ini Kementerian Agama yang berada di bawah koordinasi Menkokesra sudah melaporkan tugas-tugasnya secara berkala," papar Menkokesra dalam siaran persnya yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (1/5).
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH), menurut Agung, pemerintah selalu menetapkan berdasarkan keputusan presiden. Komponen terbesar dari BPIH ini dalam mata uang asing di antaranya untuk biaya angkutan udara dan pemondokan di Arab Saudi. Keputusan yang diambil, tambah dia, selalu memperhitungkan fluktuasi nilai tukar rupiah khususnya terhadap dolar AS. "Untuk jamaah tahun 2010 dengan makin menguatnya nilai tukar rupiah, dimungkinkan BPIH kita tidak akan naik. Bahkan jika situasi rupiah makin menguat, kemungkinan BPH bisa turun," tegas Agung Laksono.