Rabu 01 Feb 2023 08:38 WIB

Buya Anwar Abbas: Putusan MK soal Pernikahan Beda Agama Sesuai UU

MK telah mengeluarkan putusan soal pernikahan beda agama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Buya Anwar Abbas: Putusan MK soal Pernikahan Beda Agama Sesuai UU. Foto: Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan sambutan secara virtual saat peluncuran buku di Jakarta, Jumat (20/11).Peluncuran buku berjudul Prinsip dan Panduan Umum Seni Islam tersebut diterbitkan Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam MUI bekerjasama dengan Republika Penerbit yang membahas tentang seputar sastra, seni  musik, seni rupa, film dan teater dalam sudut pandang islami. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Buya Anwar Abbas: Putusan MK soal Pernikahan Beda Agama Sesuai UU. Foto: Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan sambutan secara virtual saat peluncuran buku di Jakarta, Jumat (20/11).Peluncuran buku berjudul Prinsip dan Panduan Umum Seni Islam tersebut diterbitkan Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam MUI bekerjasama dengan Republika Penerbit yang membahas tentang seputar sastra, seni musik, seni rupa, film dan teater dalam sudut pandang islami. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan menolak pernikahan beda agama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, menyebut putusan ini sesuai dengan UU Perkawinan.

"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan, karena telah memberikan kepastian hukum. Sehingga, masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau nikah beda agama ini ditolerir, maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

Ia menyebut, bagi mereka yang melakukan pernikahan beda agama, hal ini tentu merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama. Kondisi ini disebut tidak baik bagi yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, pernikahan beda agama disampaikan baiknya memperhatikan kondisi anak. Orang tua yang meikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya, mengingat pernikahan tersebut dalam islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

 

Jika anak yang dilahirkan dari pernikahannini perempuan dan bapak biologisnya tidak beragama islam, Buya Anwar Abbas menyebut sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.

"Jika sang bapak tetap memaksakan diri menjadi wali nikah, maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung perihal hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Sebab, perbedaan agama telah menjadi penghalang ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam islam.

Jika hal ini tidak bisa diatasi, ia khawatir hal ini bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga.

Pria yang juga menjadi pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menyebut, pernikahan beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik batin, apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Tidak mustahil, sang anak nantinya menjadi tidak lagi peduli terhadap agama.

Bagi orang tua, kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya disebut akan membuat hatinya  tidak tenang. Hal ini karena tumbuh dan berkembang anak tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinan yang diinginkannya.

"Jadi kesimpulannya, nikah beda agama lebih besar  mudharatnya dari pada manfaatnya, tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement