Oleh A Riawan Amin
Pada prinsipnya, setiap pelaku bisnis syariah diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Pintu ijtihad sangat terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan. (Imam Suyuti, al-Asybah wa an-Nazhair, 1/33).
Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram. Pertama, zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).
Kedua, riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).
Ketiga, maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [5]: 90).
Keempat, gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi). Kelima, risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Keenam, haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).
Ketujuh, maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).