Selasa 14 Mar 2017 21:43 WIB

16 Negara Berpartisipasi dalam Konferensi Zakat Dunia di Jakarta

Red: Ilham
Acara pembukaan Konferensi Zakat Dunia atau World Zakat Forum (WZF) 2017 dengan jamuan makan malam di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/3).
Foto: Istimewa
Acara pembukaan Konferensi Zakat Dunia atau World Zakat Forum (WZF) 2017 dengan jamuan makan malam di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 negara akan mengirimkan delegasi pada acara Konferensi Zakat Dunia atau World Zakat Forum (WZF) 2017 di Jakarta, Rabu-Jumat (15-16/3). Negara yang sudah memastikan hadir adalah Arab Saudi, Bosnia Herzegovina, Maroko, Malaysia, Bangladesh, Sudan, Brunei Darussalam, Uganda, Nigeria, India, Jepang, Australia, Vietnam, Kamboja, dan Cyprus.

Sekretaris Jendral WZF, Ahmad Juwainimengatakan, para delegasi ini akan membahas upaya-upaya yang bisa dilakukan zakat untuk berkonstribusi menyelesaikan masalah sosial ekonomi dunia, khususnya pengentasan kemiskinan. Hal ini dilatarbelakangi kondisi sebagian besar negara dengan warga mayoritas Muslim, penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan.

“Strategi pengentasan kemiskinan di negara-negara ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak yang peduli urusan zakat. Diharapkan akan ada sumbangsih pemikiran dalam menghasilkan rumusan yang bernas,” katnya melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/3).

WZF adalah konferensi tiga tahunan dengan mengundang orang-orang yang bekerja pada urusan dan kegiatan zakat dari berbagai belahan dunia, termasuk dari negara non-Muslim. Periode lalu, acara ini digelar di New York, Amerika Serikat pada 28-29 Mei 2014, dengan nama International Conference of Zakat for Global Welfare.

Selain pembahasan masalah tersebut, konferensi menggelar suksesi pemilihan Sekreataris Jenderal WZF yang baru. “Kami berharap akan dapat dipilih tokoh zakat yang memiliki concern untuk menggerakkan zakat di dunia dan memiliki mobilitas untuk melakukan interaksi dan perjalanan dalam rangka membangun kerja sama dan sinergi di antara pelaku zakat di dunia,” katanya.

Tahun ini, tema yang diusung adalah 'Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan'. Acara dibuka dengan jamuan makan malam di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/3), yang dihadiri 100 peserta konferensi, termasuk utusan dari berbagai negara.

Mewakili Plt Gubernur DKI, Soemarsono, Asisten Daerah Bidang Kesra, Fatahillah berharap Konferensi WZF 2017 dapat menyinergikan potensi pengembangan sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi antar institusional organisasi zakat 16 negara. Di Provinsi DKI, zakat yang dihimpun melalui BAZIS DKI terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Fatahillah menjelaskan, pada 2014 lalu, penghimpunan zakat mencapai Rp 114 miliar. Meningkat menjadi Rp 155 miliar pada 2016. “Saya yakin, potensi zakat apabila didukung dan mendapat kepercayaan masyarakat serta dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel merupakan salah satu pilar peningkatan harkat, martabat, dan derajat kehidupan manusia,” katanya.

Sementara, anggota BAZNAS, Masdar Farid Masudi menyampaikan keprihatinannya karena zakat merupakan rukun Islam yang paling terlantar, dibanding dengan rukun Islam yang lain. “Pertama terkait dengan cara implementasi atau pengenaannya terhadap wajib zakat. Sejauh ini, kita memperlakukan zakat hanya sebagai kewajiban yang bersifat suka rela (voluntarily),” katanya.

Disamping zakat diperlakukan secara suka rela, tarif yang dikenakan pun begitu rendah, rata-rata hanya 2.5 persen. Bandingkan dengan pungutan (sedekah) sejenis yang berlaku di kalangan umat agama lain. Tahun ini, penghimpunan zakat secara nasional yang dilakukan oleh seluruh organisasi pengelola zakat resmi di Indonesia ditargetkan mencapai Rp 6 triliun atau meningkat 20 persen dari tahun 2016. Jumlah tersebut diharapkan dapat mengentaskan 1 persen penduduk miskin di tanah air atau sekitar 280 ribu jiwa.

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 34 Provinsi dan 520 Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement