Senin 12 Feb 2018 19:58 WIB
Sengketa Tanah Wakaf

Pondok Pesantren Darussalam Eretan Terancam Tergusur

Pengelola hanya menuntut bangunan pesantren di atas tanah itu harus diganti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Puluhan massa dari Ikatan Keluarga Pelajar Darussalam Eretan menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (12/2). Aksi itu sebagai bentuk protes atas sengketa tanah wakaf yang membuat pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu kini terancam tergusur.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Puluhan massa dari Ikatan Keluarga Pelajar Darussalam Eretan menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (12/2). Aksi itu sebagai bentuk protes atas sengketa tanah wakaf yang membuat pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu kini terancam tergusur.

REPUBLIKA.CO.ID,  -- INDRAMAYU Kegiatan belajar mengajar ratusan santri yang menuntut ilmu di PondokPesantren Darussalam, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, KabupatenIndramayu, kini terusik. Hal itu menyusul adanya sengketa tanah dan wakaf bangunan yang membuat pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu terancam tergusur.

 

Kasus sengketa itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Puluhan massa yang berasal dari Ikatan Keluarga Pelajar Darussalam Eretan (IKPDE) pun menggelar unjuk rasa di depan Gedung PN Indramayu terkait kasus itu, Senin(12/2).

 

Selain berorasi, massa juga menggelar doa bersama di depan pintu gerbang PN. Mereka pun melantunkan shalawat sambil diiringi berbagai tetabuhan.

 

"Kami menuntut dan mendukung hakim agar memberikan putusan dengan hati nurani," ujar korlap, Raihan Hadi.

 

KepalaSekolah SMP Darussalam, Kamal menjelaskan, Pondok Pesantren Darussalam berdiri pada 2001. Saat itu, pimpinan pondok, KH Masyhuri Baidlowi, diberikan tanah wakaf yang di atasnya berdiri sedikit bangunan oleh pemberi wakaf dari Cirebon.

 

Tanah wakaf itu selanjutnya dikelola oleh Masyhuri menjadi Pondok Pesantren Darussalam. Dalam perjalanannya, pesantren berkembang pesat dan memiliki banyak bangunan dan aset yang merupakan wakaf dari parawali santri dan umat. Pesantren itupun sudah melahirkan sedikitnya 11 angkatan.

 

Namun, sekitar 2015, orang yang mewakafkan tanah tersebut ternyata menjual tanah yang sudah diwakafkannya itu. Karenanya, pihak ketiga yang membeli tanah tersebut ingin menguasai tanah itu dan bangunan serta kegiatan pesantren yang berdiri di atasnya harus minggir.

 

"Kami akui, beliau (pemberi wakaf) mewakafkan tanah itu secara lisan. Tidak ada tulisan," kata Kamal.

 

Kamal menyatakan, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jual beli tanah wakaf pesantren oleh pemberi wakaf tanah kepada pihak ketiga yang membelinya. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab pihak penjual dan pembeli di hadapan Allah SWT.

 

"Kami hanya menuntut bangunan pesantren di atas tanah itu harus diganti karena bangunan itu murni wakaf dari wali santri. Kami minta harus diruislag," tegas Kamal.

 

Kamal mengatakan, jika bangunan pesantren sampai digusur tanpa adanya bangunan pengganti yang sepadan dan representatif, maka ratusan santri yang akan menjadi korban. Mereka tak bisa lagi belajar dengan tenang seperti yang selama ini mereka jalani.

 

"Kami minta nasib para santri dipikirkan. Santri saat ini terancam tergusur, harus kita bela," tukas Kamal.

 

Sementara itu, Raihan Hadi dari Ikatan Keluarga Pelajar Darussalam Eretan (IKPDE), mengecam niat pihak yang hendak menggusur pesantren karena sama saja menggusur masa depan santri. Dia pun menegaskan, bahwa pesantren tidak pernah sewa menyewalahan dengan siapapun.

 

"Jauh sebelum lahan pesantren diperjualbelikan, pesantren sudah terlebih dulu ada," kata Raihan.

 

Raihan menambahkan, IKDPE bersaksi bahwa Pondok Pesantren Darussalam Eretan adalah aset pendidikan umat Islam. Pihaknya menuntut, agar aset dan bangunan wakaf pesantren harus diruislag.

 

IKDPE pun mengecam dengan keras pihak penggugat karena telah mengganggu proses belajar mengajar di pesantren. Mereka juga mempertanyakan sikap penggugat mengenai apakah pesantren harus mengalah untuk kepentingan bisnis. 

 

"IKDPE akan terus mengawal kasus yang menimpa Pondok Pesantren Darussalam Eretan  sampai tuntas. Kami akan jadi garda terdepan untuk kiai, guru dan santri di sana," tegas Raihan.

 

Sementara itu, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan Republika.co.id pada akhir 2011 silam, Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, KH Masyhuri Baidlowi, menjelaskan, pondok pesantren yang dipimpinnya itu mengombinasikan sistem pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional. Di pesantren itu diselenggarakan pendidikan formal untuk jenjang SMP dan SMA.

 

Tak hanya itu, pesantren juga dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang cukup lengkap. Di antaranya laboratorium IPA dan komputer, perpustakaan, asrama dan auditorium, serta ruang kelas dan masjid. Para santrinya juga diajarkan untuk berkomunikasi secara aktif dalam bahasa Inggris dan Arab.

 

Masyhuri menyatakan, pihaknya menerapkan sapta jiwa pondok kepada para santrinya. Adapun sapta jiwa pondok itu terdiri dari keikhlasan, mandiri, sederhana, ukhuwah islamiyah, kejujuran, disiplin, dan kebebasan. Tak hanya secara teori, namun sapta jiwa pondok juga diajarkan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. "Sapta jiwa pondok harus menjadi jiwa bagi parasantri,"tandas Masyhuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement