Kamis 07 Dec 2017 22:08 WIB

MUI: Konten Keislaman Perlu Diimbangi Regulasi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Dakwah digital (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Dakwah digital (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkembangan produksi dan penyebaran konten keislaman berbasis cetak dan digital seperti buku- buku keislaman, film, sinetron, religi, training spiritualitas, website, gadget serta smartphone begitu gencar. Namun hal ini perlu diimbangi dengan regulasi dan edukasi yang progresif, akomodatif dan solutif.

Menurut Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI- MUI), Arif Fahrudin, ini adalah tanda bahwa media penyiaran publik yang bemuatan konten keislaman dalam produknya semakin diterima oleh publik yang mayoritas adalah umat islam.

Demikian pula tingginya rating sinetron dan film religi. Massifnya konten- konten islami di media sosial dengan jutaan follower di satu sisi menunjukkan pesatnya kebutuhan umat islam dan bangsa Indonesia akan spiritualitas keislaman. Di sisi yang lain menunjukkan semakin tak terbendungnya arus deras informasi publik yang diterima oleh publik maupun umat Islam.

"Perkembangan pesat produksi konten keislaman tersebut seyogyanya disikapi dan dibarengi dengan regulasi dan edukasi yang progresif, akomodatif dan solutif," kata Arif di Jakarta, Kamis (7/12).

Arif menuturkan, di bidang perbukuan negara sudah meresponnya dengan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Di bidang teknologi informasi sudah ada UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Artinya dalam ranah regulasi dan hukum sudah ada pedoman yang menyertai progresivitas perkembangan konten.

Namun demikian ia menilai belum terlihat nyata langkah- langkah edukasi, advokasi, maturasi di sektor end user yaitu para pengguna dan penikmat konten keislaman. "Masih terlihat seolah publik tidak memiliki code of conduct dalam arus bebas persebaran konten keislaman," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, termasuk belum konkritnya upaya bersama multi stakeholders konten tersebut untuk menjadikan publik sebagai subyek konten, bukan sekedar obyek atau konsumen konten semata.

Arif mengatakan, LPBKI- MUI berupaya mengisi ruang tersebut dengan mempertemukan stakeholders konten keislaman dan publik yang dipresentasikan oleh ormas Islam, perguruan tinggi Islam, pimpinan pondok pesantren, OKP berbasis muslim di bawah naungan MUI.

Tujuannya adalah untuk mempertemukan kebijakan, perspektif, dan partisipasi pro aktif multi stakeholder tersebut bersama umat untuk satu kepentingan bersama. Antara lain memastikan konten keislaman yang dinikmati publik selain produktif untuk memajukan dunia produsen konten keislaman baik cetak maupun digital, juga betul- betul meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bernegara kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement