Senin 13 Nov 2017 17:25 WIB

PBNU: Kode Etik Berdakwah Perlu Disosialisasikan dengan Baik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didampingi Irjen Kemenag M.Nur Kholis mengikuti rapat kerja (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didampingi Irjen Kemenag M.Nur Kholis mengikuti rapat kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, aturan berdakwah perlu disosialisasikan dengan baik agar sesuai dengan konteks penguatan ketakwaan. Saat ini, Kementerian Agama tengah menyusun kode etik untuk ceramah agama agar para dai tidak seenaknya berceramah di media elektronik.

Ketua PBNU Sulton Fatoni menilai, pembentukan kode etik tersebut pada prinsipnya baik dan urgensi kode etik itu ketercapaian sesuatu. Aturan berdakwah tersebut bisa positif apabila kontennya tidak mereduksi prinsip-prinsip agama.

"Karena itu aturan berdakwah tersebut harus disosialisasikan dan didiskusikan dengan baik kepada masyarakat," ujar Sulton Fatoni kepada Republika.co.id, Senin (13/11).

Sosialisasi dan diskusi tentang aturan tersebut, kata Sulton, menghasilkan rumusan yang baik. Karena dalam tradisi ceramah agama itu terdapat materi yang spesifik dan umum, terbuka dan tertutup. "Jangan sampai aturan itu salah posisi, salah sasaran dan lainnya," katanya.

Menurut Sulton, selama ini, sudah banyak terjadi ceramah yang tercerabut dari tujuannya dasarnya yaitu penguatan ketakwaan kepada Allah SWT, terutama di masjid- masjid perkotaan. Padahal, para kiai dulu sudah memberikan batasan dan standardisasi.

Ia memberikan contoh, agar konten ceramah fokus maka dikemas dakwah tematik, seperti Maulidan di bulan Maulid, maksudnya penguatan ketakwaan melalui materi meneladani Nabi Muhammad saw. Kemudian Isra' Mi'raj di bulan lainnya, Halal bi Halal di bulan yang lain dan seterusnya.

"Namun ceramah yang sifatnya tematik ini digeser dengan materi- materi kontekstual yang sering tidak berkaitan dengan peningkatan ketakwaan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, langkah penertiban kepada para dai ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat soal banyaknya penceramah yang mengedepankan praktik guyon daripada isi ceramahnya. "Pemerintah diminta lebih proaktif untuk menata penceramah mubalig, dai, yang terkadang dalam ceramahnya itu mungkin lebih banyak guyonnya," kata Lukman.

Menurutnya, kode etik berceramah di media elektronik bertujuan menjaga materi ceramah, tetap sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Selain itu, penceramah juga diharapkan lebih santun dan tidak menyinggung umat lain dalam dakwahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement