Rabu 18 Oct 2017 09:10 WIB

Percepat Proses, BPJPH Kembangkan Registrasi Online

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS
Foto: istimewa
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ke depan, permohonan sertifikasi halal suatu produk oleh pelaku usaha diajukan kepada BPJPH.

Untuk mempercepat proses registrasi ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, bahwa BPJPH saat ini tengah mengembangkan registrasi online. Sistem itu diharapkan akan mengefektifkan alur yang selama ini masih dilakukan manual sehingga dari sisi waktu lebih efisien.

“Ini bisa dilakukan dalam satu atau dua jam. Kalau semua dokumen yang dipersyaratkan diupload dalam registrasi online, maka akan mempercepat proses,” ujarnya merespons adanya kekhawatiran semakin panjangnya alur birokrasi  di BPJPH, belum lama ini.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh praktisi halal, Aisyah. Dia menyambut baik berdirinya BPJPH karena  posisi sertifikasi halal berarti dikuatkan oleh Negara. Namun, Aisyah juga mengaku khawatir kalau BPJPH terjebak pada alur birokrasi yang justru malah semakin panjang.

Akan hal ini, Mastuki menjelaskan bahwa, waktu layanan penerbitan sertifikasi halal sudah diatur jelas dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dokumen permohonan yang diajukan pelaku usaha misalnya, kata Mastuki harus sudah diverifikasi untuk kemudian diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu lima hari.

Kerja LPH juga dibatasi waktu yang diatur dalam UU JPH. LPH harus melakukan proses pemeriksaan dan atau pengujian produk dalam durasi 30 hari kerja.

“Ketika kehalalan produk sudah difatwakan MUI, maka dalam tujuh hari kerja, BPJPH sudah harus menerbikan sertifikat dan label halal. Jadi, kalau diakumulasi waktunya 40 – 45 hari. Ini merupakan bentuk kepastian waktu, dan kami bekerja dalam sistem,” ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement