Rabu 09 Aug 2017 10:28 WIB

4 Instrumen Penyempurnaan Terjemahan Alquran Kemenag

Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Litbang dan Diklat Keagamaan melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama melakukan penyempurnaan terjemaahan Alquran Kementerian Agama. Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf  Al Quran Muchlis M Hanafi mengatakan, sehubungan banyaknya masukan, sejak tahun 2016, LPMQ melakukan proses penyempurnaan  terjemahan Alquran terbitan Kementerian Agama.

Menurutnya, ada empat instrument yang digunakan. Yaitu: pertama, membentuk tim, yang terdiri dari para pakar, baik bakar Alquran maupun pakar bahasa. “Secara resmi, kami menggandeng badan pembinaan dan pengembangan bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut serta mencermati Terjemahan Alquran Kementerian Agama dari aspek kebahasaannya,” kata Muchlis pada Seminar Hasil Penelitian Penggunaan Terjemah Alquran Kementerian Agama di Masyarakat, di Jakarta , Selasa (8/8).

“Tim ini bekerja secara reguler, bersidang untuk melakukan pemilihan kata dan makna yang dirasa lebih tepat sesuai dengan perkembangan zaman,” sambungnya.

Instrumen kedua adalah membuka konsultasi publik secara offline. Hal ini dilakukan antara lain dengan menggelar konsultasi publik di beberapa titik sejak dua tahun terakhir. Konsultasi ini melibatkan sejumlah unsur, yaitu:

1. Bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia yang melibatkan para akademisi dan tokoh masyarakat,

2. Bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat,

3. Bekerja sama dengan pondok pesantren Sunan Pandanaran di Yogyakarta

4. Bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Al Anwar Rembang

“Itu konsultasi publik yang kita lakukan untuk mencari masukan terkait penyempurnaan terjemahan ini,” katanya.

Instrumen ketiga, menggali informasi langsung di lapangan melalui penelitian penggunaan terjemah di tengah masyarakat. “Melalui penelitian lapangan ini, kami berusaha mencari jawaban sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat itu seperti apa,format terjemahannya,” ucap Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini.

Instrumen keempat, membuka konsultasi publik secara online. Muchlis M Hanafi mengatakan, setiap warga, anggota masyarakat, berhak memberikan masukan dan usulan melalui portal LPMQ.

“Setiap masukkan dari masyarakat akan diperiksa oleh tim redaksi dan  akan diteruskan kepada anggota tim yang akan membahasnya dalam sidang-sidang reguler,” kata Muchlis M Hanafi.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement