Kamis 16 Mar 2017 22:05 WIB

Menag akan Siapkan Pedoman Berceramah di Tempat Ibadah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agung Sasongko
Seorang dai memberikan ceramah agama di masjid.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang dai memberikan ceramah agama di masjid. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengatur pedoman pemberian ceramah-ceramah di rumah ibadah. Aturan pedoman ini tak hanya diperuntukan bagi pemuka agama tertentu yang akan memberikan ceramah, namun juga untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

"Ya kita sedang menyiapkan, kita terus menyiapkan intinya adalah bagaimana ada pedoman bersama berceramah di rumah-rumah ibadah... Semua kita ingin semua. Jadi rumah ibadah semua umat beragama. Karena Kemenag kan mengayomi semua agama," kata Lukman di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (16/3).

Pedoman ceramah ini, kata dia, diperlukan agar para pemuka agama, pengelola rumah ibadah, dan juga masyarakat memiliki kesepakatan dan pandangan yang sama terkait aturan ketika memberikan ceramah di rumah ibadah. "Supaya semua kita, tidak hanya para penceramah agamanya saja, tidak hanya pengelola rumah ibadahnya saja, tetapi masyarakat secara keseluruhan itu punya persepsi yang sama apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika berceramah di rumah ibadah," katanya.

Rumah ibadah, lanjut Lukman, merupakan tempat yang harus dijaga kesakralannya. Sehingga, ia tak ingin rumah ibadah justru menjadi tempat yang dapat menimbulkan konflik di antara masyarakat yang beragam.

 

Disusunnya pedoman ceramah ini merupakan langkah Kementerian Agama untuk memperkuat regulasi yang mengatur dan menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Karena itu, Lukman menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama.

Menurut dia, pemerintah selama ini selalu terbentur aturan regulasi di saat akan memberikan perlindungan dan jaminan masyarakat terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia mencontohkan peristiwa aktual yang baru saja terjadi menjelang pilkada DKI Jakarta akhir-akhir ini, yakni adanya tokoh agama yang memberikan ceramah keagaaman di rumah ibadah, namun juga mengajak jamaahnya untuk tidak memilih suatu pemimpin dari golongan tertentu.

Lukman pun mempertanyakan, apakah ceramah tersebut merupakan bagian dari ceramah keagamaan yang harus dilindungi negara, atau ceramah tersebut masuk dalam bagian politik praktis yang harus dihindari lantaran dilakukan di tempat ibadah.

"Ketika ungkapan seperti itu, atau ungkapan pilihlah yang seiman dengan kita, jangan pilih yang tidak seiman dengan kita di dalam rumah ibadah, apakah pernyataan seperti ini apakah bagian dari ritual keagamaan yang sakral itu yang karenanya harus dilindungi atau statement itu sudah masuk politik karena harus dihindari karena rumah ibadah tidak boleh untuk politik praktis. Di sinilah kami sedang menyusun pedoman bersama," jelas Lukman.

Masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan ini, sambung dia, juga menjadi persoalan bagi jajaran kepolisian. Lantaran, kepolisian juga membutuhkan regulasi ataupun aturan hukum untuk melakukan tindakan.

Lukman kembali mencotohkan adanya spanduk larangan mensolatkan jenazah pendukung cagub tertentu. Harus ada regulasi yang mengatur apakah spanduk tersebut merupakan ungkapan keagamaan ataukah masuk dalam ungkapan kebencian maupun ujaran diskrimatif, yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.  

"Ini kita gak punya regulasinya di sini, sehingga tidak mudah ketika saya di sosmed diminta harus bertindak, ini persoalan regulasi. Menteri beda dengan Kapolri. Copot spanduk, menteri bukan Satpol PP. Regulasi penting karena dalam hal-hal tertentu ketika dialog tidak bisa dibangun, hukum ditegakan maka aparat hukum butuh regulasi," jelas Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement