Rabu 27 Jul 2016 11:52 WIB

Pemkab Sukabumi Segel Masjid Ahmadiyah

Penyegelan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyegelan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyegel sebuah masjid milik Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung Parakansalak di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (26/7).

"Penyegelan ini karena ada permintaan dari warga sekitar Masjid Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak dan penyegelan ini untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto di Sukabumi, Selasa (27/7).

Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan  tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, penyegalan ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut dia, ada kekhawatiran dari pihaknya seperti menimbulkan reaksi yang berujung pada gejolak. Penyegelan ini juga terkait pengaduan warga sejak Ramadhan lalu yang dikarenakan aktivitas Jemaah Ahmadiyah yang semakin terbuka.

Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan pascapenyegelan ini, jika ada pelanggaran dari pihak Ahmadiyah seperti membuka paksa segel, maka akan ada sanksi sesuai aturan yangt berlaku."Kami mengimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai terjadi gejolak pascapenyegelan ini," tambah Dadang.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon Hanif mengatakan pihaknya tidak akan melawan hukum pascapenyegelan ini. Untuk Jemaah Ahmadiyah yang ingin beribadah bisa memanfaatkan madrasah yang berada di dekat masjid atau di rumahnya masing-masing.

"Kami tidak akan melawan petugas dan akan tetap mematuhi peraturan untuk antisipasi adanya bentrokan atau gejolak,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement