Senin 06 Sep 2021 07:09 WIB

Fatwa MUI Soal Ahmadiyah 2005: Sesat dan Menyesatkan

Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah menutup kegiatan Ahmadiyah

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah menutup kegiatan Ahmadiyah. Gedung MUI
Foto: MUI
Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah menutup kegiatan Ahmadiyah. Gedung MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perusakan  Masjid Miftahul Huda, masjid tempat peribadatan umat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tentu tidak dibenarkan dalam kacamata apapun, baik agama atau hukum negara. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, meski ajaran Ahmadiyah telah ditetapkan sesat oleh MUI, karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, namun dia mengatakan bahwa aksi perusakan perusakan tersebut tetaplah sebuah perbuatan yang dilarang Islam dan hukum.          

Baca Juga

“Ahmadiyah, yang mengakui Syekh Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, memang dinyatakan sesat oleh MUI, namun kita berharap penyelesaian perusakan masjid Ahmadiyah ini dapat tetap diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (5/9).  

“Segala hal yang mengakibatkan kerusakan tidak dibenarkan dalam Islam, maka saya harap umat Muslim lebih dewasa, tidak main hakim sendiri, tidak terpancing dengan provokasi yang melanggar hukum, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan,” ujarnya menambahkan. 

Seperti apakah fatwa MUI menyikapi Ahmadiyah? Fatwa MUI NO 11/Munas VII/ MUI15/ 2005 tentang Aliran Ahmadiyah yang ditetapkan dalam Munas VII MUI 2005 menyebutkan sebagai berikut:       

1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan Alquran dan hadits  

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.  

Dihubungi secara terpisah, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, KH Yusnar Yusuf, mengatakan, MUI selalu menyarankan untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah, mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung kebersamaan. 

Dia meminta masyarakat juga komunitas Ahmadiyah agar tidak terprovokasi dan melakukan dialog dengan kepala dingin. Adapun tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan, diharap dapat segera diatasi eh pihak yang berwenang, kata dia. 

“Ahmadiyah diminta untuk ikuti dan patuhi hasil dialog musyawarah, sedangkan masyarakat diharap tidak terprovokasi. tindakan merusak serahkan kepada aparat hukum,” kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement