Kamis 05 Nov 2015 10:28 WIB
SE Kapolri Ujaran Kebencian

Surah Al Hujurat Jadi Alasan MUI Lebak Dukung SE Kapolri Ujaran Kebencian

Ghibah
Foto: outlookofafghanistan
Ghibah

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mendukung surat edaran ujaran kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015.

"Saya kira surat edaran ini bertujuan agar masyarakat dalam perkataan maupun ujaran melalui media sosial (medsos) melakukannya dengan santun sebagai bentuk karakter bangsa Indonesia," kata Baidjuri di Lebak, Kamis (5/11).

Menurut dia, surat edaran ujaran kebencian itu agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang bisa menimbulkan perpecahan maupun konflik.

Sebab, banyak tindakan penyebaran kebencian, di antaranya mencemooh, mengolok-olok atau menghina sehingga terjadi perpecahan yang lebih mendalam.

Karena itu, ia menilai surat edaran ujaran kebencian merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat bertutur kata dengan baik dan santun.

"Kita sebagai umat Muslim wajib bertutur kata yang baik dan santun, baik melalui perkataan langsung kepada orangnya maupun melalui media," katanya.

Ia juga mengatakan masyarakat untuk menghindari tindakan penyebaran kebencian, seperti mengolok-olok, menjelekkan, menghina, meledek, dan menggunjing melalui media.

Menurut Baidjuri, perbuatan ujaran kebencian dilarang oleh agama Islam seperti dalam Alquran surat Al Hujurat ayat 11.

"Kami berharap kepolisian juga bertindak tegas terhadap perbuatan yang menyebar ujaran kebencian," katanya.

Ia mengimbau masyarakat boleh mengkritik dengan menggunakan kata-kata yang baik tanpa menyingung maupun menjatuhkan pihak yang dikritik.

Kritik yang dilontarkan itu untuk melakukan perbaikan dengan kata-kata yang baik sehingga tidak menimbulkan rasa kebencian.

"Kami sangat mendukung surat edaran penyebaran kebencian agar membawa kemaslahatan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertutur kata-kata yang sopan dan baik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement