Ahad 24 May 2015 14:18 WIB

Parlemen Belanda Segera bahas RUU Larangan Mengenakan Burqa

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Perempuan mengenakan burqa di tempat umum, ilustrasi
Foto: Blogspot
Perempuan mengenakan burqa di tempat umum, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Parlemen Belanda akan membahas regulasi terkait larangan mengenakan cadar dan burqa  yang menutupi wajah muslimah. Larangan ini berlaku di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.

"Wajah yang tertutupi itu tidak akan diterima dalam sektor pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintah, dan transportasi umum," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan setelah kabinet menyetujui RUU dari Menteri Dalam Negeri Ronald Plasterk ini.

Mereka yang memprotes larangan ini akan didenda sebesar 450 dolar AS atau sekitar Rp 6,5 juta.

Berdasarkan lansiran dari BBC, Ahad (24/5) sebuah laporan mengatakan undang-undang baru ini tengah diusulkan akan dikirim ke panel penasehat hukum yang dibentuk sejak tahun 2012. Sebelumnya, usulan ini dianggap melanggar ketentuan konstitusional kebebasan beragama.

Diperkirakan, ratusan muslimah di Belanda memakai burka (jilbab disertai cadar). Dan kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang memakainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement