Jumat 30 Jan 2015 00:37 WIB

Aceh Butuh Pergub Tangkal Pemurtadan

Pemurtadan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pemurtadan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Adanya upaya permurtadan membuat geram wakil rakyat di Aceh. Serambi Mekkah itu dinilai membutuhkan peraturan gubernur (pergub) sebagai upaya antisipasi pemurtadan dan pendangkalan akidah.

“Kami berharap gubernur segera mengeluarkan pergub sambil menunggu diterbitkannya qanun sebagai aturan hukum untuk mengantisipasi agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan pemurtadan dan pendangkalan akidah,” kata Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Ghufran Zainal Abidin, di Banda Aceh, Rabu (28/1).

Hal itu disampaikan di sela-sela meninjau pasangan suami istri yang membagikan buku dan brosur ajaran agama tertentu sebagai upaya pemurtadan terhadap umat Islam di Aceh.

Pasangan suami istri berinisial RS dan WM tersebut saat ini ditahan di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh. RS berasal dari Provinsi Sumatra Utara dan WM dari Semarang. Kedua pasangan suami istri itu ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Besar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, Aceh saat ini bisa dikatakan siaga satu untuk pendangkalan akidah dan pemurtadan yang sengaja dilakukan pihak yang memiliki jaringan luas secara internasional.

“Tertangkapnya pasangan suami istri yang menyebarkan buku dan brosur tentang ajaran agama tertentu itu menunjukkan mereka terus melakukan upaya pemurtadan dan pendangkalan akidah. Aceh merupakan provinsi yang mayoritas penduduknya merupakan Muslim,” ujar Ghufran.

Terkait dengan qanun, ia menjelaskan bahwa legislative, khususnya Komisi VII DPRA, akan berupaya bisa melahirkan aturan hukum guna mengantisipasi upaya-upaya pemurtadan dan pendangkalan akidah itu.

“Kami akan mendorong, paling tidak qanun inisiatif Komisi VII bisa segera diajukan sehingga dapat disahkan pada 2015,” katanya.

Ghufran juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan terus mewaspadai terhadap kegiatan yang menyimpang dilakukan pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan pemurtadan atau pendangkalan akidah umat Islam.

“Seluruh elemen masyarakat agar dapat mengantisipasi jika di lingkungan atau desanya ada kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat dan tokoh masyarakat. Itu perlu, jangan sampai ajaran yang tidak sesuai dengan Islam menyebar di daerah ini,” ujarnya menjelaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement