Selasa 27 Jan 2015 16:59 WIB

Soal Peminta Jalanan, Ini Kata MUI

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Pengumpul sumbangan masjid menggunakan ruas jalan untuk meletakkan kotak amal. Aktivitas ini berisiko memacetkan lalu lintas, terutama saat mudik ketika volume kendaraan mulai padat
Foto: AGUNG SASONGKO/REPUBLIKA.CO.ID
Pengumpul sumbangan masjid menggunakan ruas jalan untuk meletakkan kotak amal. Aktivitas ini berisiko memacetkan lalu lintas, terutama saat mudik ketika volume kendaraan mulai padat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan keberadaan peminta amal dijalanan untuk pembangunan masjid atau yayasan yatim piatu tidak masalah jika tidak mengganggu jalanan. Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua umum MUI, KH Ma'aruf Amin.

Sebaliknya, kata Kiai Maruf, apabila menggangu dan merendahkan martabat umat islam maka hal tersebut menjadi masalah. Kalau kondisinya demikian, pemerintah perlu memberikan langkah konkrit dalam penertiban dan sistem pengumpulan dana yang harus dilakukan.

"Misalnya, penghimpunan dana sumbangan untuk pembangunan masjid dan yayasan yatim piatu dapat dilakukan dengan dana perorangan, pengumpulan dana dari jamaah, orang kaya di daerah dan pemerintah daerah. Jika hal tersebut dilakukan maka keberadaan peminta amal di jalanan tidak akan ada lagi," kata Kiai Maruf, Selasa (27/1).

Ia menambahkan, adanya upaya dari MUI Sampang, Madura yang melakukan penertiban dan mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas tersebut pasti dengan alasan yang kuat. Menurutnya, tidak mungkin MUI daerah mengeluarkan fatwa tanpa alasan dan argumen yang kuat.

Namun, ia masih belum mengetahui alasan dari MUI sampang melakukan penertiban dan mengeluarkan fatwa tersebut. "Sepanjang argumen tersebut dapat dipertanggujawabkan dan alasanya benar ya tidak masalah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement