Kamis 16 Mar 2017 23:05 WIB

Cara Dinasti Umayyah dan Abbasiyah Menerapkan Pajak

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Peta kekuasaan Daulah Abbasiyah.
Foto: wordpress.com
Peta kekuasaan Daulah Abbasiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dalam buku Ensiklopedi Tematis Dunia Islam disebutkan, pada saat Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-8 Dinasti Umayyah, red) memerintah, ia melakukan pembersihan di kalangan keluarga Bani Umayyah. Tanah-tanah atau harta lain yang pernah diberikan kepada orang tertentu dimasukannya ke dalam baitulmal.

Ia juga menerapkan kebijakan di bidang fiskal yang mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam. Kebijakan fiskal tersebut yakni dengan mengurangi besaran pajak yang dipungut dari orang Nasrani. Sementara jizyah yang masih dipungut dari orang yang telah masuk Islam di antara mereka dihentikan. Dengan demikian mereka berbondong-bondong masuk Islam.

Sementara di masa Dinasti Abbasiyah, diterapkan sistem sentralisasi kekuasaan, terutama dalam masalah administrasi keuangan dan perpajakan. Ini adalah salah satu yang membedakannya dari kekuasaan Umayyah. Implikasi dari sentralisasi ini ialah adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa provinsi memberikan sumbangan yang memadai untuk mendukung pemerintahan pusat.

Melalui sistem sentralisasi ini, pemerintah menyediakan anggaran khusus yang diperoleh dari hasil pajak dan zakat. Anggaran khusus ini digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. Oleh sejumlah khalifah, anggaran ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas tanah negara sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara.

Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Ini terlihat sepeninggal Khalifah al-Mansur dan Khalifah Harun ar-Rasyid negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement