Selasa 28 Feb 2017 02:17 WIB

Islam di Negeri Tanduk Afrika

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Rancang bangun Masjid Sultan Hamid II di Djibaouti.
Foto: Daily Sabah
Rancang bangun Masjid Sultan Hamid II di Djibaouti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djibouti adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Negara yang terletak di Afrika Timur persisnya di Teluk Aden, pintu masuk Laut Tengah ini dulu dikenal sebagai tanah Somalia Prancis atau Afar dan Assa lalu berubah menjadi Djibouti.

Sebanyak 94 persen warga di negara yang bertetangga dengan Ethiopia di selatan dan Somalia di tenggara ini merupakan Muslim Suni dan menganut mahzab Syafi'i. Sedangkan sisanya, 6 persen dari penduduk Djibouti menganut Katolik Roma, Protestan, Ortodoks Ethiopia, Yunani Ortodoks,  Yehuwa, Hindu, Yahudi, Bahai, dan ateis.

Populasi non-Muslim umumnya terdiri dari warga negara asing yang lahir dan sebagian besar tinggal di kota Djibouti. Di Djibouti, pemerintah hanya mengakui tiga gereja Kristen. Yaitu gereja Protestan Prancis, Gereja Katolik Roma, dan Gereja Ortodoks Ethiopia.

Konstitusi Djibouti menyebutkan, Islam sebagai satu-satunya agama negara. Kendati demikian, konstitusi  juga menjamin kesetaraan warga negara dari semua agama dan kebebasan menjalankan praktik keagamaan. Meskipun Islam adalah agama negara, konstitusi tidak mengatur pembentukan  partai politik berbasis agama.

Pada 2012, sesuai dengan hukum yang disahkan pemerintah, Kementerian Agama Djibouti memberlakukan peraturan yang cukup kontroversial. Dengan alasan meningkatkan pengawasan terhadap masjid-masjid di Djibouti, pemerintah menerapkan pemantauan isi khutbah.

Tak hanya berhenti di level ini, Kementerian Urusan Islam menggunakan undang-undang ini untuk mengganti  imam dan menutup beberapa masjid.

Beberapa imam melaporkan, mereka harus berhadapan dengan dinas keamanan untuk menjelaskan, isi khutbah yang menyangkut politik dan keadilan sosial. Mereka juga melaporkan aktivitas petugas keamanan yang berpakaian preman untuk memantau khutbah Jumat dan aktivitas-aktivitas masjid.

Pada 2014, pemerintah kembali mengeluarkan dekrit undang-undang tentang kontrol negara terhadap masjid yang mengubah status imam menjadi pegawai negeri sipil di bawah Departemen Urusan Islam dan mengalihkan kepemilikan properti masjid dan aset lainnya kepada pemerintah.

Kementerian Agama menyatakan keputusan ini bertujuan menghilangkan kegiatan politik dari masjid. Selain itu, agar pemerintah dapat melakukan pengawasan secara maksimal  terhadap aset dan kegiatan masjid. Pejabat pemerintah juga menegaskan, hukum dirancang untuk melawan pengaruh asing di masjid-masjid.

Sekularisasi juga tampak menjalar kuat di bidang pendidikan. Terdapat sekitar 40 sekolah Islam swasta nasional, yang dikelola Departemen Urusan Islam dan Departemen Pendidikan.

Sekolah-sekolah umum tetap sekuler. Namun, Kementerian Urusan Islam membuat program, yaitu penugasan sejumlah ulama di sekolah-sekolah umum untuk memberikan pendidikan agama selama satu jam.

Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2014, Muslim Djibouti memiliki hak hukum berpindah keyakinan atau menikah dengan seseorang dari agama lain. Menurut pasal 23 dari Hukum Keluarga, seorang pria non-Muslim dapat menikahi seorang Muslimah hanya setelah masuk Islam.

Pernikahan non-Islam tidak diakui secara hukum oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengakui pernikahan yang dilakukan sesuai dengan Departemen Urusan Islam atau Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement