Rabu 13 Sep 2017 16:00 WIB

Autopsi dalam Tinjauan Syariah

Autopsi (ilustrasi)
Foto:

Selain itu, pendapat ketika ini berdalil dengan kaidah ushuliyah yang berbunyi, "Al muthlaqu yajriy 'alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu 'ala at taqyiid" (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya batasan (muqayyad)). Ahli fikih kelompok ini menyimpulkan, autopsi hukumnya haram jika mayatnya Muslim. Sedangkan jika mayatnya non-Muslim, hukumnya boleh.

Pendapat keempat, sebagaimana difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan tiga jenis autopsi tersebut dengan beberapa persyaratan. Dalam fatwa MUI No 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah disebutkan, pada dasarnya autopsi jenis forensik dan autopsi klinis diharamkan. Tapi, ada beberapa syarat tertentu yang menjadikannya boleh dilakukan.

"Autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan untuk itu," bunyi putusan fatwa tersebut. Artinya, ada pengecualian dari hukum asal yang mengharamkan autopsi. Menurut fatwa MUI, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan autopsi menjadi boleh.

Pertama, autopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i. Misalnya, mengetahui penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau pendidikan kedokteran. Jadi, penyelenggaraan autopsi harus resmi dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya.

Kedua, autopsi merupakan jalan keluar satu-satunya. Ketiga, jenazah yang telah diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Keempat, jenazah yang akan dijadikan objek autopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan atau izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement