Ahad 03 Sep 2017 23:00 WIB

Mengganti Shalat karena Haid dan Nifas

Muslimah (ilustrasi)
Foto:

Gugurnya kewajiban shalat hanya jika wanita haid berada penuh dalam waktu shalat. Bagaimana jika hanya mengalami haid pada sebagian waktu shalat? Misalkan, haid baru datang setelah pertengahan waktu shalat. Atau haid selesai, sedangkan waktu shalat masih tersisa.

Mazhab Syafi'iyah berpendapat, dalam kondisi ini, wajib bagi wanita untuk melaksanakan shalat. Jika wanita telah berakhir masa haidnya, sedangkan waktu shalat masih tersisa, ia wajib bersuci kemudian shalat. Hal ini disebabkan adanya durasi waktu di mana ia berada dalam keadaan suci.

Misalkan, ketika masuk waktu Zhuhur seorang wanita masih dalam keadaan haid. Namun, pukul 14.00 dipastikan darah haidnya telah berhenti mengalir. Berarti dia telah suci dan waktu shalat Zhuhur masih ada. Maka harus segera mandi wajib dan melaksanakan shalat Zhuhur.

Demikian pula kondisinya bila wanita yang melewati waktu shalat dalam kondisi suci. Ketika masuk waktu shalat, ia sedang dalam kondisi tertentu yang belum memungkinkannya untuk segera melaksanakan shalat. Misalkan, dalam perjalanan atau uzur-uzur lainnya. Namun, menjelang waktu shalat tersebut habis, darah haidnya sudah keluar.

Dalam hal ini, ia mengqada (mengganti) shalatnya tersebut setelah ia suci dari haid. Kewajiban shalatnya tidak gugur karena ia ada dalam keadaan suci di waktu shalat. Wanita tetap diwajibkan mengganti shalat yang terlewat, meski pada sebagian waktunya berada dalam keadaan haid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement