Senin 13 Mar 2017 06:15 WIB

Menakar Hukum Larangan Menshalati Jenazah Orang Munafik

Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.
Foto:

Meski demikian, Ustaz Adi memberi catatan bahwa ada pendekatan  selain fikih ibadah yang dijelaskan di atas. Ustaz lulusan Libia ini menjelaskan, fikih dakwah dijadikan pendekatan preventif untuk memandang suatu masalah. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, wajib bagi orang Islam untuk menyalatkan Muslim yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik. "Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut. Menurut Zainut, pengurusan jenazah seorang Muslim hukumnya fardhu kifayah. Umat Islam pun bekewajiban memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.

Fardhu kifayah, kata dia, bermakna jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa. Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Umar bin Khattab RA pernah berkata, "Dulu ketika Rasulullah masih hidup, untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi, setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya."

Sabda itu, menurut Zainut, menunjukkan tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keIslamannya. MUI, kata dia, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional. Dia pun mengimbau agar umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement