Rabu 28 Sep 2016 05:00 WIB

Suka Tidur Habis Shalat Shubuh? Simak Fatwa Berikut ini

Gunung Merapi terlihat saat sunrise di Dusun Gambarsari, Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Jumat (27/12).
Foto: ROL/Karta Raharja Ucu
Gunung Merapi terlihat saat sunrise di Dusun Gambarsari, Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Tidur sehabis shalat Shubuh, memang jamak dilakukan oleh sebagian orang, tak hanya di dalam negeri, kegiatan serupa juga kerap dijumpai di luar negeri. 

Apa sebetulnya pandangan fikih terhadap aktivitas tidur langsung usai shalat shubuh? 

Ada dua pendapat menyikapi hukum tidur segera setelah shalat shubuh. Pandangan yang pertama mengatakan bahwa, tidur pada jam tersebut diperbolehkan. 

Menurut pendapat ini, tak ada dalil yang secara tegas melarang tidur usai shalat shubuh. Bahkan menurut Syeh Muhammad Shalih al-Munjid, sebagian kecil sahabat dan tabiin mempunyai kebiasaan ini.  

Tidur sehabis shubuh, menurut pendapat ini juga, boleh dilakukan selama memang kebutuhannya menuntut demikian. Misal mereka yang terkena serangan susah tidur (imsonia) atau para pekerja yang mendapatkan shift malam. 

Catatan pengecualian ini seperti pernah disampaikan oleh Imam Ibn al-Qayyim dalam Kitab Zaad al-Ma’ad.  

Sementara dinukilkan dari Kitab al-Fawakih ad-Dawani, Imam Malik pernah ditanya soal hukum tidur bakda shalat Shubuh. Ia berpendapat aktivitas ini tidak haram.  

Namun, kembali menurut Syekh al-Munjid, sebagian ulama menghukumi makruh tidur tepat setelah menunaikan shalat shubuh. Ini karena, pada waktu itulah, Allah SWT membagikan rezeki bagi para hamba-Nya. 

Dalam sebuah hadis riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Hibban, suatu saat Rasulullah SAW mendapati Fatimah tengah tiduran usai shalat shubuh.

Lalu Rasul berkata,’ Wahai Fatimah bangun dan saksikanlah rezeki Tuhanmu dan jangan sampai masuk golongan orang lalai, karena sesungguhnya Allah membagi rezeki hamba-Nya sejak habis munculnya waktu fajar hingga terbit matahari.”

Atas dasar inilah sejumlah ulama memandang hukum tidur setelah shalat shubuh makruh. Dalam Kitab Ghidza al-Albab’ Syarh Manzhumat al-Albab, Imam as-Sifaraini mengatakan hendaknya seorang Muslim tidak tidur pada waktu-waktu tersebut. 

Imam as-Suyuthi, dalam Kitab Tadzkirahnya menjelaskan tidur pada waktu usai shalat Shubuh adalah salah satu pertanda kefakiran seseorang. Sebab, seperti hadis riwayat Ahmad, Dawud, dan lainnya, keberkahan umat Muhammad SAW, terletak di awal pagi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement