Jumat 28 Aug 2015 07:33 WIB

MLM Haram, Ini Alasannya

Rep: Hannan Putra/ Red: Didi Purwadi
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berjualan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) punya tawaran menggiurkan. Mulai dari bonus, potongan harga barang, hingga hadiah-hadiah lainnya. Pantas saja, anggota MLM sangat militan dalam memasarkan produk-produknya. Namun, bagaimanakah tinjauan hukum fiqhnya dengan model jual beli demikian?

Dr Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi berjudul Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengkaji betul bagaimana tinjauan MLM dari ranah syariatnya.

Ia mendefenisikan MLM dengan sistem penjualan langsung, di mana barang dipasarkan langsung dari produsen ke konsumen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Dr Husain Syahrani menyebut setidaknya ada empat kategori yang menjadikan sistem MLM dihukum haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement