REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan dalam ajaran dan hukum Islam, tidak ada kata tawar-menawar untuk menikah beda agama. Hal itu, katanya, sudah diterangkan dalam Alquran.
Pernyataan Tengku tersebut berkaitan dengan ditolaknya permohonan uji materi pernikahan beda agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjeasan tentang pernikahan itu, lanjutnya, bisa ditengok dalam surat Al Baqarah ayat 120. "Di ayat itu dijelaskan, bagi lelaki, janganlah kau menikahi perempuan musyrik. Dan untuk perempuan, jangan kau nikahi lelaki musyrik," jelas Tengku pada Republika Online.
Terkait pernikahan beda agama, MUI, tegas Tengku, sudah mengeluarkan fatwa haram untuk hal itu. Karenanya, dia cukup menghargai dan mengapresiasi penolakan MK terhadap permohonan tersebut. MK, lanjutnya, masih peka terhadap pentingnya agama.
Sebelumnya, MK akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi.
Permohonan uji materi perkawinan beda agama diajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata. Dalam permohonannya, pemohon merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014.