Senin 27 Apr 2015 11:41 WIB

Enggan Mengikuti Imam yang Berqunut Shubuh? Ini Fatwa Arab Saudi

Aktivitas warga saat shalat Subuh.
Foto: Republika
Aktivitas warga saat shalat Subuh.

REPUBLIKA.CO.ID,Seringkali kita menyaksikan saudara kita yang tengah shalat shubuh berjamaah tidak mengikuti imam yang sedang berqunut. Alih-alih mengikuti gerakan imam, justru di tidak ikut berqunut. Bolehkah yang demikian dilakukan? Padahal ia sedang ikut shalat berjamaah?

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, jika makmum yang beranggapan tidak ada qunut di Shalat Shubuh, sementara ia shalat Shubuh di belakang imam yang berqunut, maka hendaknya ia mengikuti gerakan imam. Ini karena, keputusan imam untuk berqunut, juga memiliki sandaran dalil. Sekalipun, komite ini berpandangan hukum berqunut saat shubuh tidak dianjurkan.

Komite ini mengutip pendapat dari Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ al-Fatawa. Sosok berjuluk Syaikh al-Islam itu, menegaskan hendaknya makmum mengikuti gerakan apapun dari imam, selama masih berada dalam ranah ijtihad.

Jika imam berqunut, maka ikutlah berqunut. Sebaliknya, bila imam tidak berqunut maka jangan sekali-kali berqunut sendiri. Ini penting. Karena, keberadaan imam itu untuk ditaati.”Seorang imam (shalat) ditunjuk supaya diikuti,” demikian sabda Rasulullah SAW.

Pandangan ini juga diungkapkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dalam kitab al-Mughni. Ia menyebutkan, jika seorang imam berqunut maka hendaknya makmum mengamininya. Para ulama sepakat mengatakan demikian. Ini juga pandangan yang dirujuk oleh Imam Ahmad, Ishaq, dan imam lainnya.

Ibnu Qudamah menambahkan, dirinya belum mendapati satupun ulama yang secara tegas melarang ikut qunut dan mengamininya, jika sang imam berqunut. Uraian yang sama juga ditegaskan oleh Syekh Ibn Qasim dalam kitab Hasyiyah ar-Raudh.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement