Sabtu 15 Dec 2012 20:45 WIB

Sahkah Cerai Lewat SMS? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini (SMS) dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan.

Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “istriku saya ceraikan”, maka tidak sah.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan objeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010.

Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.

Lembaga Fatwa Yordania menegaskan, cerai tersebut bisa dinyatakan sah bila memenuhi tiga syarat. Pertama, teks tersebut harus jelas dan bisa menjadi bukti. Kedua, objek dan alamat pesan tersebut mesti akurat.

Artinya, suami memperuntukkan secara tegas untuk istrinya sehingga tidak menyisakan penafsiran yang membingungkan. Ketiga, saat menulis pesan itu, suami berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang emosi.

Mantan mufti Mesir, Prof Nashr Farid Washil, mengatakan pesan tersebut harus bisa menjadi bukti di pengadilan. Ini untuk menghindari klaim penolakan dari salah satu pihak.

Menurut Guru Besar Syariah Universitas Yordania, Mahmud Ukam, resistensi yang ada pada talak kategori ini menjadi alasan untuk tidak melakukannya. Cerai via SMS rentan tipu daya. “Lebih baik jangan,” katanya. 

Mantan rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Prof Ahmad Umar Hasyim, menegaskan media talak semacam ini resistensinya tinggi. Peruntukannya dalam konteks ini pun akhirnya sangat negatif.

“Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada SMS, lebih baik utus delegasi,” saran dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement