Jumat 30 Nov 2012 13:17 WIB

Shalat Jumat Kurang dari 40 Jamaah? (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Shalat Jumat di sebuah masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Shalat Jumat di sebuah masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah.

Setiap Muslim laki-laki diwajibkan menunaikan shalat Jumat secara berjamaah pada waktu Dzuhur.  Kewajiban shalat Jumat itu tercantum  dalam Alquran dan Hadis.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah al-Jumu'ah ayat 9, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9).

Rasulullah SAW pun menegaskan kembali kewajiban itu dalam hadisnya. Nabi SAW bersabda, “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR Abu Daud dan Al-Hakim)

Berdasarkan hadis di atas, shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Lalu berapa jumlah minimum jamaah yang harus menunaikan shalat Jumat?  Terlebih di Indonesia banyak desa yang terpencil yang jumlah penduduk Muslimnya kurang dari 40 orang.  Apa hukumnya jika jamaah shalat Jumat kurang dari itu?

Pertanyaan seperti itu kerap dilontarkan umat Muslim di Indonesia. Guna menjawab pertanyaan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait hukum shalat Jumat yang jamaahnya kurang dari 40 orang.

Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menegaskan bahwa jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah (tak ada kesepakatan) di kalangan mazhab, sebagai syarat sahnya shalat Jumat.

“Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain iman,” ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement