Sabtu 06 Oct 2012 18:56 WIB

Hukum Merusak Tempat Ibadah (2)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Prof Khabab menjelaskan, Allah SWT melarang untuk memerangi non-Muslim yang tidak memulakan perang. Ini seperti termaktub dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8.

Semestinya, umat menunjukkan bagaimana berinteraksi dengan baik agar mereka lebih simpati dan tertarik dengan keluhuran nilai-nilai Islam.

Maka, aksi pemboman yang membabi-buta itu, bisa dikategorikan sebagai aksi menebar kerusakan di muka bumi. Ini sebagaimana dikuatkan Surah Al- Maidah ayat 32.

Dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan yang sama dari mayoritas Muslim. Maka, kewajiban umat untuk memenuhi hak mereka itu (QS An-Nahl: 91). Rasulullah SAW pun melarang Muslim menganiaya minoritas non-Muslim selama mereka tidak melakukan makar.

Orang yang kafir sekalipun tidak boleh dibunuh selama mereka menginginkan hidup damai berdampingan. Umar bin Khatab pernah mengatakan, bila seseorang menunjuk tangannya ke arah orang musyrik yang berada di langit, lalu ia turun karena berpikir kondisi aman, lalu musyrik itu dibunuh, maka Umar akan berhadapan dengan pembunuh itu.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibn Jizzi, Ibn Taimiyah, As-Sarkhasi, dan An-Nawawi.

Dari segi fikih maqashid, aksi pemboman juga tidak dibenarkan. Islam adalah agama yang menghendaki terciptanya kemaslahatan bersama. Bukan sebaliknya, yaitu terjadinya kerusakan.

Karenanya, riwayat Ahmad dan At-Thabrani menyatakan, Rasul melarang perusakan tempat ibadah dan menganiaya atau bahkan membantai para pendeta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement