REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sumpah jabatan pejabat negara dinilai tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam prosesi pelantikan. Sumpah tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk melalui komitmen untuk menjaga integritas, mencegah korupsi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan dan keuangan negara.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Cilacap, KH Hafidz Taftazani, mengatakan jabatan publik merupakan amanah yang memiliki konsekuensi moral dan hukum. Karena itu, pejabat harus menggunakan kewenangan yang diberikan negara semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan negara.
“Ketika seorang pejabat mengucapkan sumpah jabatan, terdapat konsekuensi moral dan hukum untuk menjalankan kewenangan yang diberikan negara bagi kepentingan masyarakat dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun pihak tertentu,” ujar Kiai Hafidz dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, salah satu bentuk nyata pelaksanaan sumpah jabatan adalah menjadikan integritas dan prinsip antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sejak awal. Sumpah jabatan, kata dia, seharusnya tidak hanya berisi janji untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertegas konsekuensi apabila pejabat menyalahgunakan kewenangannya.
Kiai Hafidz menilai teks sumpah jabatan yang selama ini digunakan masih cenderung normatif. Karena itu, diperlukan penegasan mengenai konsekuensi hukum atas tindakan pejabat, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan uang negara.
“Misalnya dicantumkan contoh seperti ini, ‘Apabila saya terbukti melakukan korupsi atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya dan siap menerima hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’,”kata dia.