REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya kegiatan promosi produk minuman beralkohol dengan menggunakan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai bagian dari sebuah tantangan, dengan minuman beralkohol sebagai hadiah.
"Apabila video dan informasi yang beredar tersebut benar sebagaimana yang terlihat, maka menurut saya tindakan tersebut sangat tidak patut dan telah melukai sensitivitas keagamaan masyarakat, khususnya umat Islam," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (11/8/2026).
Ia menerangkan, Alquran bagi umat Islam adalah kitab suci, sumber petunjuk yang benar (hudal lil muttaqin) dan memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam kehidupan umat Islam. Karena itu, menjadikan hafalan ayat Alquran sebagai bagian dari gimmick atau permainan untuk memperoleh minuman beralkohol merupakan sesuatu yang tidak patut dan merendahkan. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam kegiatan promosi untuk brand minuman keras beralkohol, dan dilakukan sebagai hiburan di ruang publik.
Dia menegaskan, minuman keras beralkohol adalah haram hukumnya untuk diminum bagi umat Islam. Perbuatan mempromosikan minuman keras di ruang publik juga sangat tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih promosi menggunakan ayat Alquran."Kita menghormati kebebasan berusaha dan kreativitas dunia usaha, namun kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab sosial, kepatutan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang religious," ujar Ikhsan yang juga Katib Syuriyah PBNU.
Menurut dia, IHW juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan potongan video dan informasi yang beredar di media sosial. Prinsip tabayyun merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur Alquran Surat Al-Hujurat Ayat 6. Karena itu, IHW ingin meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan dan pihak produsen atau pemilik brand terkait, untuk mengetahui secara utuh.
Pertama, apakah kegiatan sebagaimana terlihat dalam video tersebut benar terjadi dan merupakan bagian dari aktivitas resmi promosi brand yang bersangkutan. Kedua, siapa pihak yang merancang dan bertanggung jawab atas kegiatan atau challenge tersebut. Ketiga, apakah kegiatan tersebut diketahui, disetujui, dan menjadi bagian dari strategi promosi resmi produsen.
View this post on Instagram