REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengingatkan agar polemik yang melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan tidak berkembang menjadi rivalitas yang dapat menggerus kewibawaan negara. Menurut dia, yang dipertaruhkan dalam ketegangan antarlembaga penegak hukum bukan hanya citra masing-masing institusi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
"Negara yang kuat tidak hanya diukur dari kelengkapan perangkat penegak hukumnya, tetapi terutama dari kemampuan seluruh institusi negara bekerja dalam satu visi, yakni menegakkan keadilan. Ketika sesama aparat penegak hukum justru tampak saling berhadapan di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik lembaga, melainkan kewibawaan negara di mata rakyat," ujar Gus Fahrur dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai polemik yang belakangan mencuat antara Kepolisian dan Kejaksaan telah menyedot perhatian publik. Terlepas dari substansi perkara yang sedang berjalan, masyarakat menangkap kesan adanya friksi antarlembaga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, koordinasi, dan komunikasi yang baik.
Menurut Gus Fahrur, dalam negara hukum, perbedaan kewenangan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi rivalitas yang mengaburkan tujuan utama penegakan hukum.
“Di era digital, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada fakta. Masyarakat tidak selalu mengikuti detail proses hukum atau memahami batas kewenangan masing-masing institusi. Yang mereka lihat adalah aparat negara saling berhadapan. Jika situasi seperti ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat terkikis sedikit demi sedikit,"kata dia.
Ia menegaskan, Kepolisian dan Kejaksaan sejatinya merupakan dua pilar dalam sistem peradilan pidana yang saling melengkapi, bukan saling berkompetisi. Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan melaksanakan penuntutan serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap potensi perbedaan pandangan antarlembaga, lanjutnya, harus diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan melalui narasi yang memunculkan kesan adanya pertarungan kewenangan.”Negara tidak boleh terlihat kalah oleh ego institusional. Sebab, ketika institusi negara saling mempertontonkan ketegangan, yang melemah bukan hanya salah satu lembaga, tetapi juga otoritas negara secara keseluruhan," jelas dia.
Gus Fahrur juga mengutip firman Allah SWT dalam Alquran surat Al-Anfal ayat 46 yang mengingatkan agar tidak terjadi perselisihan yang dapat melemahkan kekuatan bersama. Menurut dia, pesan Alquran tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi lembaga-lembaga negara yang mengemban amanah menegakkan hukum dan keadilan.
Ia menambahkan, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum berjalan dalam satu irama. Reformasi hukum, katanya, tidak akan mencapai tujuan apabila setiap institusi lebih mengedepankan gengsi kelembagaan dibandingkan membangun sinergi.