Saturday, 4 Safar 1448 / 18 July 2026

Saturday, 4 Safar 1448 / 18 July 2026

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal di Malang

Selasa 07 Jul 2026 14:42 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Malang mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Malang mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Foto: Bea Cukai
Penindakan ini wujud keseriusan memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 2,01 ton tembakau iris siap produksi ilegal yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang. 

Pengungkapan ini  menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan di bidang cukai, sekaligus mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan bermula pada Kamis (11/6/2026), sekitar pukul 12.00 WIB ketika petugas Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sebuah kendaraan barang berupa truk berwarna kuning yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. 

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan serta penyisiran di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Blimbing.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Barang tersebut terdiri atas 67 karung, masing-masing seberat 30 kilogram, dengan total berat mencapai 2.010.000 gram atau 2,01 ton. Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Malang segera melakukan penegahan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). 

Sopir kendaraan, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari hasil penindakan , nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 554.760.000, dengan potensi kerugian negara Rp 60.300.000 yang berhasil diselamatkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan, penindakan ini wujud keseriusan Bea Cukai Malang memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan cukai. 

"Bea Cukai Malang mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sebagai bentuk sinergi dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil," ujarnya dalam keterangan, Selasa (7/7/2026). 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA