REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan paradigma yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan terhadap agama sebagai institusi, tetapi juga pada terciptanya ruang hidup bersama yang damai di tengah masyarakat yang majemuk.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama M. Adib Abdushomad saat membuka webinar Harmony Talks Batch 4 bertajuk Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru, Jumat (3/7/2026).
Menurut Adib, keberagaman merupakan karakter dasar bangsa Indonesia sehingga implementasi regulasi baru perlu diarahkan untuk memperkuat kehidupan bersama yang harmonis. Karena itu, pendekatan dalam menjaga kerukunan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat tanpa meninggalkan prinsip penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
“Dalam perspektif baru ini, hukum tidak hanya hadir untuk melindungi agama sebagai institusi, melainkan memastikan adanya ruang aman bagi seluruh umat untuk hidup berdampingan secara damai. Inilah semangat yang ingin kami kawal agar implementasi KUHP baru benar-benar memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman,” ujar Adib.
Ia menjelaskan, konsep protecting religious coexistence atau perlindungan terhadap koeksistensi beragama menempatkan harmoni sosial sebagai salah satu tujuan penting dalam pelaksanaan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya dialog, saling menghormati, dan penyelesaian persoalan secara damai di tengah masyarakat yang plural.
Menurut Adib, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh perangkat hukum, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan sebagai modal sosial pembangunan nasional.
Webinar tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai pembicara kunci. Dalam paparannya, Akmal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengawal implementasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Ia menilai koordinasi lintas lembaga dan penguatan pemahaman di tingkat daerah menjadi faktor penting agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Diskusi yang dipandu Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan PKUB Hery Susanto itu juga menghadirkan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia Zainal Abidin Bagir serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Lipiyus Biniluk.
Para narasumber membahas berbagai tantangan pemeliharaan kerukunan umat beragama pasca pemberlakuan KUHP baru, termasuk pentingnya memperkuat dialog, membangun kepercayaan antarumat beragama, serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap substansi regulasi yang berlaku.
Kementerian Agama berharap forum diskusi semacam ini dapat menjadi ruang pertukaran gagasan antara pemerintah, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil dalam merumuskan strategi memperkuat kerukunan umat beragama.
Dengan meningkatnya pemahaman bersama, implementasi KUHP baru diharapkan dapat mendukung terciptanya kehidupan beragama yang damai, inklusif, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.