Jumat 26 Jun 2026 20:40 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah calon haji Indonesia kloter terakhir melakukan proses lapor diri di Makkah Route di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2025). Sebanyak 280 jamaah calon haji kloter 28 atau kloter terakhir asal embarkasi Jakarta - Bekasi langsung diberangkatkan menuju Makkah sebelum ditutupnya akses masuk jamaah haji ke kota suci tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jamaah calon haji Indonesia kloter terakhir melakukan proses lapor diri di Makkah Route di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2025). Sebanyak 280 jamaah calon haji kloter 28 atau kloter terakhir asal embarkasi Jakarta - Bekasi langsung diberangkatkan menuju Makkah sebelum ditutupnya akses masuk jamaah haji ke kota suci tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah maupun jemaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo menegaskan, kebijakan ini diterbitkan demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jamaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, surat edaran ini sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib. 

Puji menjelaskan, tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jamaah umrah dan haji khusus. Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.

Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jamaah.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," kata Puji.

Kendati aturan ini bersifat mengikat, Kemenhaj tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rilisnya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.

Berita Lainnya

Rekomendasi