REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mendorong pemerintah untuk melarang negara lain mengakses data pribadi warga secara bebas serta memastikan data pribadi WNI terlindungi.
Hal tersebut menjadi rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026 KH Aniq Nawawi saat pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Aniq, sapaan akrabnya, mengungkapkan data pribadi termasuk dalam rahasia personal yang harus mendapatkan perlindungan bagi pemiliknya.
"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," katanya.
Gus Aniq menambahkan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dijelaskan bahwa data pribadi terdiri atas data spesifik dan data umum.
View this post on Instagram