Kamis 07 May 2026 16:15 WIB

Haji Nusantara dan Ketakutan Belanda

Pemerintah kolonial mengawasi dengan ketat mobilitas jamaah haji dari Nusantara

Sejumlah jamaah haji asal Aceh saat di Jeddah. Foto oleh orientalis Belanda CS Hurgronje
Foto: Wikipedia
Sejumlah jamaah haji asal Aceh saat di Jeddah. Foto oleh orientalis Belanda CS Hurgronje

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tepat tanggal 18 Oktober 1825. Itulah untuk pertama kalinya, pemerintah kolonial Belanda menerapkan kebijakan terhadap penyelenggaraan haji. Beleid itu termuat dalam surat rahasia yang diedarkan kepada para pejabat kolonial hingga level perdesaan.

Isinya, mengharuskan tiap calon jamaah haji untuk memiliki paspor ibadah haji. Selain itu, ongkos naik haji juga ditetapkan sebesar f 110. Bila menghindar atau terbukti melanggar aturan tersebut, seorang anggota jamaah haji akan dikenakan denda dua kali lipat begitu kembali ke Tanah Air.

Baca Juga

Shaleh Putuhena dalam buku Historiografi Haji Indonesia menjelaskan, aturan tersebut didasari kekhawatiran pemerintah kolonial Belanda terhadap kian bertambahnya jumlah jamaah haji asal Nusantara dari tahun ke tahun.

Penjajah cemas bila para haji membawa gagasan Pan-Islamisme sepulangnya dari Makkah, untuk kemudian menginspirasi gerakan perlawan terhadap rust en orde atau tatanan kolonial.

Agar tak dituding memetik untung dari haji, pemerintah berdalih, dana sebesar f 110 itu diperuntukkan bagi kepentingan masjid wilayah masing-masing. Namun, rakyat umumnya merasa terganggu dengan adanya peraturan demikian.

Dua tahun kemudian, Belanda meringankan peraturan itu. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari membayar. Namun, respons publik tetap saja dingin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement