REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kesinambungan, guna menjamin pembiayaan jangka panjang yang stabil di tengah panjangnya antrean jamaah. Setiap kebijakan, termasuk dalam merespons dinamika global seperti kenaikan harga minyak dunia, tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Dalam menghadapi potensi tekanan biaya, BPKH secara konsisten melakukan mitigasi risiko melalui penguatan likuiditas, diversifikasi investasi, peningkatan kualitas aset, serta penguatan manajemen risiko, termasuk antisipasi terhadap volatilitas nilai tukar," kata Fadlul kepada Republika, Kamis (2/4/2026)
Ia menambahkan, optimalisasi nilai manfaat juga dimungkinkan untuk menjaga keterjangkauan biaya jamaah, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dana dan dilakukan secara hati-hati berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR.
Terkait biaya transportasi udara, Fadlul mengatakan, BPKH memandang bahwa kenaikan harga avtur akibat fluktuasi harga minyak dunia merupakan faktor yang perlu dicermati. Namun, penetapan dan negosiasi kontrak penerbangan haji merupakan kewenangan pemerintah bersama maskapai. Dalam hal ini, BPKH berperan memastikan kesiapan pendanaan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
"Dengan langkah antisipatif dan pengelolaan keuangan yang prudent, BPKH memastikan setiap dinamika biaya dapat direspons secara terukur, sehingga stabilitas pembiayaan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga," ujarnya.




