REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan jam belajar untuk sekolah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hanya sampai pukul 14.00 WIB.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Nahdiana di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Aturan tersebut dinilai sudah selaras dengan surat edaran bersama yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nahdiana mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberi anak-anak ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga. Dengan adanya, aturan tersebut, pihak Pemprov berharap agar anak-anak bisa beribadah dengan baik di bulan suci Ramadhan.
View this post on Instagram
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.




