Jumat 23 Jan 2026 05:42 WIB

Netanyahu Masuk dalam Dewan Perdamaian Buatan Trump, Hamas: Dia Penjahat Perang Buronan ICC

Netanyahu terus melakukan pelanggaran keji dengan menargetkan warga sipil.

Presiden Donald Trump bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, Senin, 7 April 2025.
Foto: Pool via AP
Presiden Donald Trump bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, Senin, 7 April 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT — Gerakan perlawanan Islam di Palestina, Hamas, mengecam keras keterlibatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di dalam apa yang disebut "Dewan Perdamaian" untuk Gaza. Hamas menyebutnya sebagai tanda berbahaya yang merusak keadilan dan akuntabilitas.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2025), Hamas menyatakan, "Kami mengecam keras dimasukkannya penjahat perang Netanyahu, yang dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional, ke dalam Dewan Perdamaian untuk Gaza."

Baca Juga

Gerakan tersebut menegaskan, partisipasi Netanyahu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya diwakili oleh dewan semacam itu. Hamas memperingatkan bahwa "penjahat perang Netanyahu terus menghambat kesepakatan gencatan senjata di Gaza dan melakukan pelanggaran paling keji dengan menargetkan warga sipil tak bersenjata."

Hamas menekankan bahwa "langkah pertama menuju stabilitas terletak pada penghentian pelanggaran pendudukan dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang bertanggung jawab atas genosida dan kelaparan."

Pernyataan ini muncul setelah Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pemimpin internasional menandatangani dekrit pada Kamis yang membentuk "Dewan Perdamaian" terkait Jalur Gaza. Penandatanganan dilakukan saat Forum Ekonomi Dunia (WEF 2026) di Davos, Swiss.

photo
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) menyaksikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kiri) memberikan pidato saat World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). - (EPA/GIAN EHRENZELLER)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement