Friday, 21 Jumadil Akhir 1447 / 12 December 2025

Friday, 21 Jumadil Akhir 1447 / 12 December 2025

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke K​ejaksaan

Jumat 12 Dec 2025 10:36 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/12/2025).

Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/12/2025).

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/12/2025). Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum atas kasus peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal yang diungkap pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Adapun tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.

Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara (2/12/2025). Dengan demikian, seluruh tersangka dan barang bukti dapat segera diproses pada tahap penuntutan. 

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan langkah ini merupakan kewajiban Bea Cukai setelah berkas dinyatakan siap untuk ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

 

Vicky juga menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran produk tanpa izin resmi. 

 

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” kata dia.

 

Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai turut diserahkan dalam proses tersebut. Seluruhnya merupakan hasil penindakan bersama para tersangka dalam operasi yang digelar pada Oktober lalu. Dengan pelimpahan ini, seluruh penanganan perkara resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

 

Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA