Rabu 26 Nov 2025 18:38 WIB

Konflik PBNU, Ini Sikap yang Diambil Rais Syuriah PWNU Jateng 

Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Logo NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah (Jateng), KH Ubaidullah Shodaqoh, enggan berkomentar banyak soal kekisruhan yang saat ini sedang membekap PBNU, khususnya setelah  beredarnya surat pemecatan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dia menyerahkan polemik tersebut pada Mustasyar PBNU. 

Kiai Ubaidillah mengaku belum menerima dan membaca surat pemecatan terhadap Gus Yahya. Kendati demikian, dia melihat pertentangan yang saat ini berlangsung antara Rais Aam PBNU dan Gus Yahya sebagai dinamika biasa. "Itu dinamika jamiyah, sudah biasa," ujarnya ketika diwawancara, Rabu (26/11/2025).

 

Kendati demikian, kiai sepuh tersebut mendorong agar polemik dan kegaduhan yang saat ini berlangsung segera diselesaikan. "Ya diselesaikan di PBNU; ada Mustasyar, ada mekanismenya," kata Kiai Ubaidillah. 

 

Ketika ditanya apakah ada imbauan khusus untuk meredam gejolak di tubuh PBNU, Kiai Ubaidillah mengatakan tak memiliki pesan apapun. "Tunggu mekanisme jamiyah. Semua sudah adem-adem kok," ucapnya.

 

Dalam struktur kepengurusan PBNU, Mustasyar bertugas atau berwenang memberikan nasihat kepada pengurus NU, baik diminta maupun tidak. Mengutip NU Online, Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan.

 

Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.

 

Mustasyar PBNU periode 2022-2027 memiliki puluhan anggota, termasuk di antaranya KH Mustofa Bisri dan KH Ma'ruf Amin.

 

Sebelumnya telah beredar surat edaran PBNU dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Dalam surat tersebut, Gus Yahya dinyatakan tak lagi menjabat ketua umum PBNU per 26 November 2025. 

 

"Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB. 

 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa guna mengisi kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU. "Dalam hal KH Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian kalimat penutup dalam surat edaran tersebut. 

 

Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir Katib pada 25 November 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement