REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bea Cukai Madura memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sejumlah 13 juta batang senilai Rp19,5 miliar. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Rabu (19/11/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian penindakan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura.
“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang, yang dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau ditenggelamkan, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan,” ujar Andru melalui keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).
Acara pemusnahan ini dihadiri berbagai unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas I B, serta jajaran Kemenkeu Satu Madura.
Kehadiran para pejabat lintas instansi menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dan sekitarnya.
“Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan jajaran Kemenkeu Satu menjadi kunci memperkuat penegakan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Andru.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan dan hak-hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal,” pungkas Andru.







