Jumat 07 Nov 2025 23:29 WIB

Masjid Jami Tenggarong dan Museum Sadurengas Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Dua situs bersejarah di Kalimantan Timur akan direvitalisasi.

(ilustrasi) Masjid Jami Haji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim
Foto: tangkapan layar wikipedia
(ilustrasi) Masjid Jami Haji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kompleks Museum Sadurengas di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur resmi ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.

“Tahun ini ada peningkatan status dua warisan budaya penting di Kalimantan Timur (Kaltim) dan merupakan sebuah kemajuan bagi upaya pelestarian sejarah di daerah,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Sih Sudiyono, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga

Ia menyatakan, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin yang dibangun sejak 1923 kini telah diakui sebagai warisan budaya berperingkat nasional, yang membuktikan nilai sejarahnya bagi bangsa.

Selanjutnya, penetapan kedua diberikan kepada situs bersejarah yang dibangun sejak 1844 di Kabupaten Paser. Situs yang kini lebih dikenal sebagai Museum Sadurengas tersebut juga secara resmi ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Lingkup penetapan untuk situs peninggalan Istana Kesultanan Paser ini cukup luas dan tidak hanya terbatas pada bangunan utama keraton. Menurut Sudiyono, penetapan itu juga mencakup bangunan Masjid Nurul Ibadah yang lokasinya berada persis di samping museum.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa kawasan pasar tradisional di sekitar kompleks tersebut juga termasuk dalam area yang ditetapkan sebagai bagian dari cagar budaya. Pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah penetapan cagar budaya nasional dari Kaltim dibandingkan tahun sebelumnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement