Jumat 19 Sep 2025 20:01 WIB

Kasus Santri Bunuh Santri, Pelaku Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun

Hakim memvonis 7,5 tahun untuk santri pelaku pembunuhan di Kalsel.

ilustrasi pembunuhan
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, HULU SUNGAI TENGAH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara atas MN (15 tahun). Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap sesama santri, yakni MF (21 tahun), di sebuah pondok pesantren.

"Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma Dewi, di ruang sidang anak PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga

Saat membacakan vonis, ia didampingi dua hakim anggota, yaitu Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani. saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Barabai, HST, Jumat.

Pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan atas diri MN akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pelaku diputuskan tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga. Adapun JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.

Penasihat hukum pelaku juga menyatakan hal serupa. Alasannya, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini terkuak ketika warga HST digegerkan dengan peristiwa seorang santri tewas ditusuk rekannya. Saat kejadian, korban dalam keadaan tertidur pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan adalah bahwa pelaku merasa sakit hati lantaran sering dirundung korban. Hingga akhirnya, ia nekat merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam, yakni parang sepanjang 27 cm dan lebar 4 cm.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement