REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen untuk mengikat perjanjian/kontrak pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Menurut KPK, ada biaya yang mencapai 10 ribu dolar Amerika Serikat.
"Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen, red.) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, biaya komitmen bisa mencapai angka tersebut sebab harga yang ditetapkan agensi perjalanan haji untuk satu kuota haji khusus setiap jamaahnya berbeda-beda atau tidak sama.
"Mungkin di travel agent (agensi perjalanan haji, red.) A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji," katanya.
Menurut Asep, penawaran harga bisa berbeda-beda, bahkan tinggi. Sebab, kuota haji khusus yang dijual tidak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengantre dibandingkan kuota haji reguler.
"Haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu, kalau mau membayar lebih tinggi, nanti bisa langsung berangkat," ujarnya.
Dengan demikian, biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus pada kasus tersebut dapat berbeda-beda, bahkan hingga mencapai 10 ribu dolar AS.
